desaberingin.id

B P D

Badan Permusyawaratan Desa

KETUA

KASYFUDIN

WKL. KETUA

SAHMINAN, S.Pd

SEKRETARIS

LAILA MUFIDAH,S.Pd

KETUA

BIDANG PENYELENGGARAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

NURMAKIAH

ANGGOTA

BIDANG PENYELENGGARAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

SITI INAYATI

KETUA

BIDANG PEMBANGUNAN DESA

M. SABUKI

ANGGOTA

BIDANG PEMBANGUNAN DESA

A. MUZAKKI

KETUA

BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT

PUDLIA SARI

ANGGOTA

BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT

A. AFRIADI

T U G A S

1. Menggali aspirasi masyarakat;
2. Menampung aspirasi masyarakat;
3. Mengelola aspirasi masyarakat;
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

F U N G S I

1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

PEMERINTAH DESA

BERINGIN

KECAMATAN ALALAK - KABUPATEN BARITO KUALA

ALAMAT

JLN. RAY 17 RT. 07 / RW. 00 DESA BERINGIN

0852 - 4861 - 1156

Email : admin@desaberingin.id

PETA WILAYAH DESA

Scroll to Top