BIDANG PENYELENGGARAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
NURMAKIAH
ANGGOTA
BIDANG PENYELENGGARAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SITI INAYATI
KETUA
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
M. SABUKI
ANGGOTA
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
A. MUZAKKI
KETUA
BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT
PUDLIA SARI
ANGGOTA
BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT
A. AFRIADI
T U G A S
1. Menggali aspirasi masyarakat; 2. Menampung aspirasi masyarakat; 3. Mengelola aspirasi masyarakat; 4. Menyalurkan aspirasi masyarakat; 5. Menyelenggarakan musyawarah BPD; 6. Menyelenggarakan musyawarah Desa; 7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; 9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; 11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan 13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
F U N G S I
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.